Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. PPU
SIPESAN (Sistem Pelayanan Perizinan Online) DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara adalah platform terpadu untuk pengurusan izin usaha, investasi, dan non-perizinan secara digital. Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan NIB, IMB/PBG, SIUP, TDP, serta berbagai izin operasional tanpa harus datang ke kantor.
Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha terintegrasi melalui sistem OSS nasional.
Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB untuk seluruh wilayah PPU.
Pantau perkembangan berkas perizinan Anda secara real-time dari pengajuan hingga penerbitan.
Surat keterangan domisili usaha, rekomendasi, dan dokumen pendukung perizinan lainnya.